![]() |
Photo: ilustrasi |
Sementara itu Polda Jambi telah berhasil menggrebek judi sabung ayam yang berlokasi di kawasan Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Iya, barang bukti yang turut kita amankan, yakni ada puluhan sepeda motor, satu unit mobil, uang sekitar Rp 12 juta dan belasan ayam aduan para pemain," ungkap Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha, Senin (06/04/20).
Saat penggrebekan terjadi banyak peserta judi sabung ayam tersebut berhamburan kabur melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Akan tetapi pemilik rumah tempat judi itu dan satu orang wanita berinisial YL (37) berhasil diamankan oleh petugas serta 17 orang lainnya yang berada dilokasi.(BTR)