Jambi- Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah-V Provinsi Jambi baru saja mengeluarkan surat pemberitahuan perihal pemberhentian sementara operasional pelayanan penumpang. Pemberitahuan tersebut dengan Nomor Surat : A3.205/1/1/BPTD WIL.V-JMB/2020 pada Senin, (27/04/20).
Pemberitahuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik ldul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan Otobus (PO), namun disisi lain dengan kebijakan ini masyarakat tentu semakin diperkecil ruang lingkup mobilitasnya pada arus mudik ditahun ini. Hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden RI.
Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan sementara penggunaan angkutan umum yang mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Selain penghentian sementara, pengembalian biaya tiket secara penuh 100% juga wajib dikembalikan kepada calon penumpang yang telah membeli tiket perjalanannya. (BTR)