UU Cipta Kerja membuat Kesenjangan Pendidikan semakin besar






korankampus.com-  Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai kehadiran pasal 65 hanya akan memperluas kesenjangan pendidikan. “KEK bukan kawasan yang mati. tapi bisa berkembang ke mana-mana. Dengan begitu potensi kesenjangan dan ketidakadilan akan meluas ke semua daerah. Ini berbahaya,” ujarnya 


Ia berkaca pada skema Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang membuat pendidikan tidak dapat dijangkau semua kalangan. Status RSBI sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2013. Ketika itu MK memang mengatakan “penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI, dan Sekolah Reguler itu diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.” Disebutkan pula bahwa “hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elite. 


Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum.” Ia mendesak agar legislatif dan pemerintah memperbaiki kualitas dan kuantitas sekolah negeri, agar bisa semakin kompatibel dengan zaman dan daya tampung. Dengan demikian kesempatan untuk peserta didik mengenyam pendidikan inklusif yang berkualitas dan berkeadilan selama 12 tahun menjadi terwujud. “Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dibiayai negara. Bukan malah diserahkan ke swasta dan berdaulat dengan pasar,” ujarnya. 


Saat Polisi Mengacak Kampus Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian, domain yang tidak dicakup pasal 65 akan tetap mengikuti ketentuan lama--khususnya dalam hal perizinan pendirian satuan pendidikan, yaitu: UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Bidang pendidikan tetap berprinsip nirlaba, mekanisme perizinan pendirian satuan pendidikan tidak akan disamakan dengan mekanisme perizinan pendirian bidang usaha lainnya yang berprinsip laba,” ujarnya. 


“Dengan catatan para stakeholder pendidikan atau perwakilannya bisa turut andil dalam penyusunan peraturan pemerintah sesuai amanat pasal 65 ayat 2.” Bagi Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, kualitas pendidikan tidak semestinya diukur dengan seberapa mahal sekolah. Pasal itu tetap saja menurutnya akan meniadakan sekolah yang inklusif dan berkeadilan. “Idealnya pendidikan harus lepas dari pengaruh seberapa besar investasi yang masuk serta seberapa untung yang didapat,” (WH)

أحدث أقدم