Jambi online- Larangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaksanakan mudik lebaran ditahun ini mulai diterapkan. Hal ini berdasarkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020. Senin (30/3/2020).
Surat edaran tersebut salah satu upaya Pemerintah dalam melaksanakan pencegahan penyebaran covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia. Upaya ini tentunya akan meminimalisir penyebaran covid-19 ke beberapa wilayah di Indonesia. Surat itu ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
"ASN saya mohon komit dengan anjuran Presiden, dan kita ikuti perkembangan Gugus Tugas BNPB untuk lakukan tugas keseharian. Lalu mengingatkan masyarakat tidak mudik dan jaga jarak yang aman," Ujar Tjahjo.
Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, diminta untuk memastikan dan mengawasi para PNS untuk tidak mudik. Hal ini memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.(BTR)